
Warga empat desa korban luapan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo akhirnya menyepakati proses ganti untung (cash and carry) terhadap semua kerugian yang diakibatkan oleh semburan lumpur di Sidoarjo. Salah satu bunyi kesepakatan itu adalah pemberian ganti untung tanah dan bangunan sebesar Rp 2,5 juta/m2.
Kesepakatan ini diperoleh setelah sekitar 2.000 warga dari empat desa yaitu Desa Siring, Desa Jatirejo, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo melakukan unjuk rasa menduduki Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/11) mulai pukul 08.30 WIB.
Ketua perwakilan unjuk rasa, Ipung mengatakan, untuk kesekian kalinya warga desda mendatangi Pendopo Kabupaten dengan harapan agar Pemkab dan LBI segera merealisasikan pemberian ganti untung kepada korban semburan lumpur. Warga meminta kejelasan terkait dengan rencana tiga opsi yaitu rencana resetlement, Kawasan Siap Bangun (Kasiba) maupun pembayaran ganti untung secara langsung (Cash and Carry). Dari semua opsi itu, warga telah menyepakati untuk mengambil opsi dengan pembayaran ganti untung atau Cash and Carry.
”Semua warga sepakat untuk meminta ganti untung itu dengan pembayaran cash and carry. Dan kedatangan kami disini tidak ada maksud lain kecuali kapan ganti untung ini diberikan.
Perwakilan unjuk rasa diterima Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, Ketua pelaksana Timnas PSLS Basuki Hadimuljono serta General manager LBI Imam P Agustino. Enam belas perwakilan dari empat desa itu bersepakat melakukan perundingan
Setelah diketahui bahwa seluruh warga meminta keputusan ganti untung (cash and carry), akhirnya Bupati Win meminta beberapa perwakilan dari empat desa untuk berdialog guna menentukan platform harga. Dalam pertemuan tertutup dihasilkan empat keputusan yang nantinya akan diajukan kepada pimpinan Lapindo Brantas Inc (LBI) di Jakarta.
Empat keputusan itu diantaranya, Pertama, masyarakat sepakat menghendaki untuk ganti rugi dengan sistem cash and carry. Kedua, warga meminta kepada Lapindo untuk membuat pernyataan kesanggupan mengganti segi sosial ekonomi masyarakat. Ketiga, ganti rugi yang diajukan disepakati sebesar Rp 2,5 juta/m2 dengan perhitungan Rp 1 juta/m2 untuk tanah dan Rp 1,5 juta/m2 untuk bangunan. Jika bangunan bertingkat 2 dan berikutnya, diperhitungkan sebesar Rp 1,5 juta/m2. Keempat, untuk ganti rugi lahan sawah dihitung sebesar Rp 120 ribu/m2.
”Semua ini adalah hasil permintaan bersama dan saya akan mengajukan permintaan ini untuk disampaikan kepada pimpinan Lapindo yang ada di Jakarta untuk memberikan keputusan. Saya bukan sebagai pemutus, tapi saya ini hanya sebatas mengusulkan saja,” tegas Win.
Untuk menantikan keputusan itu, pihaknya mempersilahkan kepada warga untuk menunggu hasil keputusan dan tinggal di Pendopo Kabupaten hingga hasil keputusan disepakati oleh pimpinan Lapindo di Jakarta.
”Sampean (warga pendemo, red) silahkan menunggu hingga hasil keputusan itu dihasilkan dengan tinggal di pendopo. Tapi yang tinggal jangan banyak-banyak,” ujarnya.
Menanggapi empat permintaan itu, General Manager LBI, Imam P Agustino mengaku, hasil keputusan itu akan dibawah pada rapat bersama dengan pimpinan LBI di Jakarta dan dimungkinkan hasil dati pusat bisa dikeluarkan pada Jum’at (1/12) mendatang.
”Diharapkan pada Jum’at mendatang sudah ada keputusan tentang harga nya, apakah disetujui atau tidak sekaligus juga akan dibahas tentang sistem penyalurannya,” ujarnya.
Meskipun hasil keputusan akan diketahui Jum’at (1/12) mendatang, ternyata sebagian warga pendemo tetap bertekad untuk tinggal di Pendopo Kabupaten sampai dikeluarkannya keputusan dari Jakarta. ”Kami tidak akan pulang sebelum ada hasil, bila perlu menginap di pendopo. Karena selama ini, kami hanya dibohongi saja. Dari awal persoalan sewa lahan, hingga ganti rugi sama sekali tidak ada kejelasan,” kata Suyono, warga Renokenongo.
Unjuk Rasa Terjadi di Tiga Lokasi
Selain terjadi di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, unjuk rasa dengan tujuan sama juga terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Raya Porong tepatnya di depan pintu gerbang Desa Jatirejo dan di bawah jembatan layang Porong.
Mereka juga menuntut akan kejelasan ganti rugi lahan sawah dan pemukiman penduduk yang terendam lumpur akibat dampak semburan lumpur Lapindo. ”Ini merupakan aksi gabungan masyarakat delapan desa yang menjadi korban lumpur. Kami menuntut hak kami. Kami juga meminta kepastian ganti untung yang dijanjikan oleh Lapindo yang selama ini telah diabaikan,” kata Suparno Sapi’i, warga Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin.
Pada unjuk rasa di Jalan Raya Porong, warga menghentikan puluhan dump truk pengangkut sirtu dan memaksa agar sirtu itu dibongkar di Jalan Raya Porong. Kejadian mengakibatkan aktifitas Jalan Raya Porong menjadi tertutup.
Sedang aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang Porong dihiasi dengan aksi teatrikal. Mereka mengusung keranda mayat lalu disemayamkan di tengah jalan di bawah jembatan layang Porong.
-wem,nang, 2006-11-27 14:46:39







