Tetap Tuntut Cash and Carry
RADAR SIDOARJO Minggu, 18 Mei 2008
SIDOARJO - Warga korban lumpur tetap menuntut pembayaran cash and carry untuk sisa ganti rugi 80 persen. Mereka menolak mengikuti resettlement meski aset tidak disertai SHM atau SHGB. Sebagian lain yang bersedia resettlement dan membeli rumah telah menerima uang kembalian dari PT Minarak.
Khoirul Huda, perwakilan warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Porong, mengatakan, sikap warga menolak resettlement itu telah disampaikan ke PT Minarak saat pertemuan di Hotel Shangri-La Selasa (13/5) lalu. PT Minarak meminta waktu untuk mengkaji keputusan warga tersebut. Hingga kemarin, sikap PT Minarak belum jelas. “Kami tunggu sampai Senin (19/5),” kata Huda.
Menurut Huda, warga tidak ingin terikat dengan keharusan memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai syarat akta jual beli. Mereka berharap pembayaran ganti rugi tetap cash and carry. “Warga ingin pelunasan tunai. Itu saja. Tidak tahu masalah legalitas atau pun yang lain,” tegasnya.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Mahargyanto lebih memilih diam saat dikonfirmasi tentang sikap warga itu. Bambang mengaku tidak tahu. Menurut dia, persoalan ganti rugi dan resettlement adalah urusan manajemen tingkat tinggi. “Saya tidak paham. Silakan dikonfirmasikan ke sana,” katanya.
Sementara itu, PT Minarak melakukan pembayaran kembalian kepada korban lumpur yang menyatakan membeli rumah di Kahuripan Nirwana Village (KNV), kawasan Kecamatan Sukodono. Pembayaran dilakukan Kamis (15/5) lalu di Kantor PT Minarak Jl Sultan Agung, Sidoarjo.
Mereka adalah warga yang bersedia menerima resettlement. Salah satunya, Edi Sutrisno, yang mendapat kembalian uang Rp 14.400.000. (riq/roz)







