Senin, 11 Mei 2009 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus lumpur Lapindo tidak dapat dibawa ke persidangan jika pendapat ahli masih berbeda. “Keterangan ahli harusnya satu pendapat,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung di Senayan, 10 Mei 2009.
Hingga saat ini ada dua pendapat ahli mengenai semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Tiga ahli menyatakan bahwa semburan lumpur merupakan akibat dari pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.
Adapun sembilan ahli menyatakan bahwa luapan lumpur bukan disebabkan oleh pengeboran PT Lapindo. Semburan justru dipicu gempa tektonik yang berpusat di Bantul, Yogyakarta, 27 Mei 2006. Para peneliti menyatakan bahwa kandungan air dalam lumpur mengandung isotop yang berasal dari batuan di kedalaman 20ribu kaki, sedang pengeboran Lapindo baru mencapai 9 ribu kaki.
Hendarman mengatakan bahwa penyidik kasus tersebut akan melakukan unifikasi keterangan ahli tersebut. “Unifikasi diperlukan agar keterangan tersebut mendukung bukti-bukti,” kata dia.
FAMEGA SYAVIRA








Mei 16, 2009 pukul 8:14 am |
kok belum selesai selesai sih.. dah tu kan bencana alam… jadi yah soal korbannya di bedol desa aja jaya wonogiri dulu. klo memang hukunya harus ada biaya ganti rugi ya segera diselesaikan tetapi gak usah berlaru2 seperti ini kasihan udah 2 tahun lebih masih terkatung katung memang lapindo menjadi suatu fenomena alam yang sangat unik. semoga cepat terselesiakan. Amin.
Mei 18, 2009 pukul 4:01 pm |
Kalau mau lihat Capres dan Cawapres RI yang benar-benar layak untuk memimpin NKRI, maka coba Kita tanyakan yang amat sederhana untuk Bagaimana TINDAKAN REAL-nya penanganan para Korban Lumpur Lapindo supaya bisa terlepas dari keterpurukan selama 3 tahun ini. Bukan hanya Janji-2 Angin Surga saja
Mei 18, 2009 pukul 10:30 pm |
Saya adalah salah satu korban lumpur lapindo
sampai saat ini saya masih bertanya2 kira2 lapindo punya kemampuan tuk membayar smua aset warga apa tdk???
menanggapi comment p tonas di atas, kalau JK gak kepilih jd presiden apa kira2 pembayaran lapindo ke warga akan macet?lha wong skrg ada orang gak kepilih jd caleg menarik kembali sumbangannya.
pro p tonas:ketemu lagi dgn sy bos…..
Kondisi di lapangan dlm proses pembayaran 80% korban lapindo klik di sini
Mei 23, 2009 pukul 6:33 pm |
lapindo merupakan pelanggaran ham luar biasa karna sudah merampas hak2 masyrakat
Juni 20, 2009 pukul 5:29 pm |
Tragedi Lapindo harus segera diselesaikan,baik oleh pemerintah maupun pihak yg terkait agar pemerintah mempunyai tanggung jawab yg positif terhadap negara yang berkedaulatan rakyat ini….”Malu”…kan dengan negara tetangga kita masak Indonesia yg kaya akan SDA koq rakyatnya ada yg terlantar gara2 SDA itu sendiri,bukan gengsi ataupun untuk kepentingan golongan tapi disana ada warga negara kita yang menderita karenanya.Saya rasa cukup sudah penderitaan mereka selama lebih dari 2 tahun ini.Salam untuk kedaulatan rakyat.