Senin, 11 Mei 2009 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus lumpur Lapindo tidak dapat dibawa ke persidangan jika pendapat ahli masih berbeda. “Keterangan ahli harusnya satu pendapat,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejaksaan Agung di Senayan, 10 Mei 2009. Baca entri selengkapnya »