Tiga Berkas Lapindo Dikembalikan

SURABAYA, KOMPAS–Sebanyak tiga dari lima berkas kasus semburan lumpur panas Sidoarjo yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dikembalikan ke penyidik (P19 atau belum lengkap). Dua berkas lainnya, menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim A Kadiroen, dikembalikan dalam beberapa hari ini. Laporan Wartawan Kompas Nina Susilo

Ketiga berkas itu adalah berkas untuk pelaksana pengeboran dari LBI, pengawas pengeboran dari LBI, dan perwakilan PT EMP dalam pengeboran di Sumur Banjar Panji I. Dua berkas lainnya adalah berkas dengan tersangka dari PT Medichi Citra Nusa dan berkas dengan tersangka dari PT Tiga Musim Mas Jaya.

Berkas pelaksana pengeboran dari LBI mencakup tiga tersangka, yakni Rahenod, Slamet BK, dan Subie, sedangkan berkas dengan tersangka Willem Hunila, pengawas pengeboran dari LBI, disiapkan terpisah. Adapun berkas ketiga dengan tersangka Edy Sutriono dan Nur Rochmad Sawolo merupakan perwakilan PT EMP pada pengeboran.

Dua berkas lainnya adalah berkas dengan tersangka dari PT Medichi Citra Nusa yakni Direktur Utama PT MCN Yenny Nawawi dan Slamet Riyanto serta berkas dengan tersangka dari PT Tiga Musim Mas Jaya, yakni Sardianto, Lilik Marsudi, dan Sulaiman bin Ali.

Kadiroen mengatakan, secara formil kekurangan terletak pada masih adanya berkas yang berupa salinan. Secara materil, penyidik diminta untuk menunjukkan unsur sengaja atau lalai seperti dalam pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 187 dan 188 KUHP. Hal itu harus sesuai dengan keterangan saksi ahli.

“Di sisi lain, belum tampak penyimpangan pekerjaan dari drilling program. Drilling program-nya juga dalam bahasa Inggris dan sangat teknis,” tutur Kadiroen, Senin (13/11).

Tinggalkan komentar