IAGI Diminta Pendapat Soal LUSI oleh DPD-MPR RI

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) – MPR RI melayangkan undangan bernomor DN860/141/DPD/V/2007 tanggal 30 Mei 2007 kepada Ketua IAGI untuk permintaan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) soal bencana LUSI (Lumpur Sidoarjo). DPD RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal LUSI dan telah mengadakan studi/kunjungan lapangan ke lokasi bencana. Pansus ini dibentuk untuk mencermati perkembangan dampak bencana LUSI pada masyarakat sekitar dan perkembangan penanganannya serta perspektif solusi/rekomendasi pada konteks upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.

Rapat diadakan pada hari Rabu 6 Juni 2007 di Ruang Rapat Badan Kehormatan Lantai 3 Gedung B DPD RI di Kompleks Gedung MPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Rapat berlangsung dari pukul 13.00-16.00. IAGI diwakili oleh : Achmad Luthfi (Presiden IAGI), Ridwan Djamaluddin (SekJen IAGI), Edy Sunardi (Ketua Bidang Keilmuan IAGI sekaligus Ketua Tim LUSI IAGI), Slamet Riadhi (Ketua Bidang Migas IAGI), Elan Biantoro (PP IAGI), Kodir (Sekretariat IAGI), Awang Satyana (PP IAGI).

Rapat dibuka, domoderatori, dan diberi pengantar oleh Set Jen DPD-RI. Dikatakan bahwa Pansus LUSI DPD-RI baru saja kembali dari kunjungan ke wilayah Sidoarjo untuk melihat dampak sosial LUSI. “Rakyat sudah marah”, katanya. “Bayangkan, dari 13.000 bidang tanah dan 9000 bidang bangunan yang terendam LUSI, baru bisa diverifikasi 522 bidang di antaranya (verifikasi = mengecek kelengkapan administrasi bidang tanah dan bangunan), dan dari 522 bidang ter-verifikasi, baru 219 bidang yang sudah dilakukan penggantiannya oleh PT Minara, sebuah PT yang ditunjuk PT Lapindo untuk keperluan ganti rugi. PT Lapindo Brantas tak mampu melakukan urusan ganti rugi ini. Melihat skalanya yang begitu luas, di mana enam desa telah tenggelam dan mengorbankan 10.800 keluarga, kami sependapat bahwa ini adalah bencana alam, dan sebuah bencana alam tentu menuntut Pemerintah untuk menanganinya secara serius, apalagi di lapangan kami melihat bahwa PT Lapindo tak mampu menyelesaikannya” , begitu dikatakan ketua rapat dari DPD-RI. “Juga, kami melihat bahwa TimNas bentukan Pemerintah telah gagal dalam menangani LUSI”, begitu ditambahkannya. Di Sidoarjo, Pansus LUSI DPD-RI juga bertemu dengan BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo), yang menurut kesimpulan Pansus belum jelas program-program penanggulangan yang akan dilakukannya.

Untuk itu, Pansus LUSI DPD-RI memutuskan membuka kembali kasus LUSI sejak awal, yaitu sejak hari-hari pertama mulai terjadinya bencana. IAGI, yang diyakini DPD-RI adalah organisasi yang paling mengetahui duduk perkara bawah permukaan LUSI, kemudian dibidik untuk memberikan keterangan. Pak Luthfi membuka keterangan IAGI dengan mengatakan bahwa IAGI mendapatkan kehormatan yang tinggi diundang untuk memberikan keterangan sebab inilah kali pertama IAGI secara resmi dimintai keterangan oleh badan legislatif negeri ini. Sangat lucu sebenarnya, mengapa IAGI selama ini tidak diprioritaskan untuk dimintai keterangan, dan baru dimintai keterangan setelah bencana berlangsung hampir 13 bulan. Dan, Pemerintah kelihatan sangat ragu untuk meminta keterangan resmi dari IAGI seputar kasus LUSI. Pemerintah (Pusat dan Daerah) lebih memilih mengakomodasi keterangan-keterangan dari pihak lain di luar IAGI bahkan “paranormal” sekalipun. Kalau saja IAGI sudah diakomodasi dari awal, barangkali penanganan LUSI tidak perlu berlarur-larut, trial and error dengan berbagai metode yang sudah menghabiskan biaya puluhan juta US dollar, dll. Semuanya bermula dari bawah permukaan sebab kasus LUSI adalah kasus bawah permukaan, maka sangat lucu dan percuma kalau mengatasi LUSI tidak mengindahkan kondisi-kondisi bawah permukaaan. Begitu pembukaan dari Pak Luthfi. Pak Luthfi pun mengakui bahwa ada perbedaan pendapat seputar kasus penyebab LUSI. Ada yang bilang : “underground blow out”, “mud volcano eruption yang dipicu gejala tektonik” dan “fenomena geothermal”. Sampai sekarang pun perbedaan pendapat masih terjadi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail Pak Edy Sunardi tentang hasil studi geologi dan geofisika soal LUSI. Presentasi ini pernah disampaikan di beberapa kesempatan, tetapi diperbaharui dengan data terakhir yang berhasil dikumpulkan. Seperti yang disampaikan dalam beberapa publikasi di media massa dan forum-forum seminar LUSI, kesimpulan resmi tim LUSI IAGi yang beranggotakan : Dr. Edy Sunardi (geologist), Dr. Syamsu Alam (geophysicist), Dr. Agus Guntoro (structural geologist), Dr. Arief Rachmansyah (geologist), Arief Budiman (operation geologist), Soffian Hadi (geologist), dan Mipi Ananta Kusuma (geodetic engineer) adalah tetap sama, yaitu : (1) semburan LUSI hampir tidak bisa dimatikan dan akan berlangsung dalam waktu relatif lama , bila bisa dimatikan di tempat semburan sekarang akan muncul di tempat lain sekitarnya, (2) lumpur agar dialirkan ke laut daripada ditanggul sebab lumpur ini bukan limbah bukan barang berbahaya berdasarkan analisis kimiawi, (3) agar dilakukan re-lokasi penduduk secara permanen. Apa penyebab LUSI : erupsi gununglumpur akibat gerak tektonik dan dapat berhubungan dengan gejala geothermal dari kompleks gunungapi Anjasmoro-Welirang-Arjuno di sebelah selatan Sidoarjo. Tentu jalannya panjang untuk sampai ke kesimpulan ini, dan telah banyak sekali diskusi tentang ini. Saya tahu bahwa ada kelompok anggota IAGI yang tidak sependapat tentang penyebab bencana ini seperti kesimpulan tim LUSI IAGI – tetapi inilah kesimpulan tim resmi IAGI untuk kasus LUSI. Presentasi Pak Edy juga memuat usulan cara membuang lumpur ke laut, yaitu menggunakan usulan BPPT yang disebut “Slufter Porong”. Dengan sistem ini, akan dapat ditampung sebanyak 41.5 juta m3 lumpur dalam waktu 15.5 tahun menggunakan beberapa asumsi. Sistem ini nantinya akan membentuk delta Porong seluas sekitar 2500 ha sampai kedalaman laut 2 meter.

Pada sesi pertanyaan, para anggota DPD-RI bertanya hal2 yang dapat dikelompokkan menjadi pertanyaan2 :

  • (1) mengapa selama ini Pemerintah tak mau mendengarkan IAGI padahal IAGI lah yang paling mengetahui soal bawah permukaan kasus LUSI,
  • (2) apakah LUSI ini bencana alam atau bencana buatan manusia,
  • (3) bagaimana hubungan gempa di Yogya 27 Mei 2006 dengan semburan LUSI yang dimulai 29 Mei 2006,
  • (4) bagaimana peluang bahwa PT Lapindo/Minara akan menguasai tanah negara yang kaya minyak sebab merekalah yang selama ini dimintai Pemerintah mengganti rugi kepada masyarakat, kelak bila kasus LUSI telah selesai dan eksplorasi migas positif, maka daerah tidak akan mendapatkan sedikit pun bagian migas sebab tanahnya telah menjadi hak milik PT Lapindo/Minara,
  • (5) Bagaimana mendapatkan kesepakatan para ahli tentang penyebab kasus LUSI,
  • (6) apakah memang semburan LUSI tidak bisa dihentikan. Pertanyaan2 dapat dijawab dengan baik oleh perwakilan IAGI yang hadir di rapat.

Rapat ditutup oleh SetJen DPD-MPR RI dengan kesimpulan bahwa DPD-RI puas dengan penjelasan teknis IAGI atas kasus LUSI dan akan meneruskannya ke pihak2 terkait di lembaga legislatif maupun eksekutif (Pemerintah).

Demikian yang bisa saya sampaikan untuk info rekan2 IAGI netter .

Salam,

awang

Tinggalkan komentar